Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri
Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:09 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menyebut isu pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat muncul dari kalangan akademisi dan DPR. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi isu pelaksanaan Pilkada 2024 yang dipercepat menjadi September. Menurut Tito, ide percepatan tersebut muncul dari kalangan akademisi dan DPR.
"Itu kan ada ide dari kalangan akademisi maupun dari DPR, teman-teman DPR. Memang salah satu filosofi daripada lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada itu adalah keserempakan antara pemerintahan pusat, kemudian tingkat I dan tingkat II. Makanya di tahun yang sama dilaksanakan election ya, pileg, pilpres 14 Februari. Ronde keduanya kalau ada di Juni. Terpilih dilantik 20 Oktober. Saya ulangi, DPR di 1 Oktober," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Tito menyebut menurut akademisi dan DPR jika pilkada serentak dilakukan November 2024 maka akan muncul berbagai sengketa pemilu
Baca juga: Terkait Percepatan Pilkada 2024, Jokowi: Semua Perlu Dipertimbangkan
"Teman-teman dari pemerhati maupun DPR mempertanyakan kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya 3 bulan. Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember. Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini engga efektif untuk pemerintahan," kata Tito.
"Kemudian kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain. Berarti lebih kurang April, Februari, Maret 2025 itu ada pelantikan. Cukup jauh dengan pelantikan Presiden 20 Oktober," tambahnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Siap Jelaskan Usulan Tunda Pilkada 2024 ke DKPP
"Itu kan ada ide dari kalangan akademisi maupun dari DPR, teman-teman DPR. Memang salah satu filosofi daripada lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada itu adalah keserempakan antara pemerintahan pusat, kemudian tingkat I dan tingkat II. Makanya di tahun yang sama dilaksanakan election ya, pileg, pilpres 14 Februari. Ronde keduanya kalau ada di Juni. Terpilih dilantik 20 Oktober. Saya ulangi, DPR di 1 Oktober," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Tito menyebut menurut akademisi dan DPR jika pilkada serentak dilakukan November 2024 maka akan muncul berbagai sengketa pemilu
Baca juga: Terkait Percepatan Pilkada 2024, Jokowi: Semua Perlu Dipertimbangkan
"Teman-teman dari pemerhati maupun DPR mempertanyakan kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya 3 bulan. Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember. Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini engga efektif untuk pemerintahan," kata Tito.
"Kemudian kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain. Berarti lebih kurang April, Februari, Maret 2025 itu ada pelantikan. Cukup jauh dengan pelantikan Presiden 20 Oktober," tambahnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Siap Jelaskan Usulan Tunda Pilkada 2024 ke DKPP
Lihat Juga :