Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:09 WIB
loading...
Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri
Mendagri Tito Karnavian menyebut isu pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat muncul dari kalangan akademisi dan DPR. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi isu pelaksanaan Pilkada 2024 yang dipercepat menjadi September. Menurut Tito, ide percepatan tersebut muncul dari kalangan akademisi dan DPR.

"Itu kan ada ide dari kalangan akademisi maupun dari DPR, teman-teman DPR. Memang salah satu filosofi daripada lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada itu adalah keserempakan antara pemerintahan pusat, kemudian tingkat I dan tingkat II. Makanya di tahun yang sama dilaksanakan election ya, pileg, pilpres 14 Februari. Ronde keduanya kalau ada di Juni. Terpilih dilantik 20 Oktober. Saya ulangi, DPR di 1 Oktober," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Tito menyebut menurut akademisi dan DPR jika pilkada serentak dilakukan November 2024 maka akan muncul berbagai sengketa pemilu



"Teman-teman dari pemerhati maupun DPR mempertanyakan kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya 3 bulan. Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember. Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini engga efektif untuk pemerintahan," kata Tito.

"Kemudian kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain. Berarti lebih kurang April, Februari, Maret 2025 itu ada pelantikan. Cukup jauh dengan pelantikan Presiden 20 Oktober," tambahnya.



Maka dari itu, kata Tito, timbul ide bukan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak, katanya, lebih baik pada 1 Januari 2025. Sebab, gubernur definitif hasil Pilkada 2020 akan habis masa kerjanya pada 31 Desember 2024 sesuai UU Pasal 201 ayat 7.

"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali, 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden, ada ide untuk memajukan pilkadanya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai habis daripada Pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang. Itu lebih kurang September. Itu baru wacana. Silakan saja teman teman DPR menilai. Kalau memang sudah punya pendapat seperti apa ya kami siap untuk diundang menyampaikan pendapat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal isu bakal dipercepatnya Pilkada 2024. Sebab, dalam mempercepat pilkada itu dibutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Jokowi mengatakan percepatan Pilkada 2024 belum ada urgensinya. Menurutnya semua masukan terkait Pilkada 2024 harus dipertimbangkan secara mendalam.

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa. Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakernas HIPMI XVIII Tahun 2023.

Meksi begitu, Jokowi mengatakan bahwa semua usulan mengenai Pilkada 2024 masih dalam kajian di Kemendagri. "Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri. Dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)