Favorit Pemilih Nahdliyin, PDIP Dinilai Tak Perlu Strategi Khusus Rebut Suara NU

Jum'at, 08 September 2023 - 09:00 WIB
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober-25 November 2023. Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PKB Bukan Representasi NU

UU No 7/2017 tentang Pemilu mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR. Pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!