Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal, Yerry Tawalujan: Upaya Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Kamis, 07 September 2023 - 13:20 WIB
Tenaga honorer yang dipekerjakan pemerintah tahun 2023, dari data yang ada, lanjut Yerry, total berjumlah 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Yerry mengusulkan, tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang itu sebaiknya secara bertahap diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," pungkas Yerry.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!