Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal, Yerry Tawalujan: Upaya Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Kamis, 07 September 2023 - 13:20 WIB
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut positif jaminan pemerintah tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan .

Diketahui bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024.

"Partai Perindo mengapresiasi kepastian yang diberikan Pemerintah untuk menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024. Ini penting untuk menjaga suasana kondusif dan kestabilan politik khususnya di sepanjang tahun 2024," jelas Yerry kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).





Yerry yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini mengingatkan pemerintah, tenaga kerja honorer itu akan tetap diperlukan untuk melengkapi dan memperkuat kinerja ASN.

"Tidak mungkin ASN yang akan turun ke sungai dan selokan untuk bersihkan sampah. Itu bukan tugasnya ASN. Tetapi tugasnya tenaga honorer yang dipekerjakan guna melakukan tugas-tugas untuk kepentingan publik. Banyak juga pekerja non-ASN di bidang yang membutuhkan keahlian teknis dan bukan pekerja kasar seperti guru dan perawat," jelas Yerry.

Tenaga honorer yang dipekerjakan pemerintah tahun 2023, dari data yang ada, lanjut Yerry, total berjumlah 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Yerry mengusulkan, tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang itu sebaiknya secara bertahap diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," pungkas Yerry.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More