Kemenkes Diminta Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Rabu, 06 September 2023 - 17:31 WIB
Baca juga: Paripurna DPR Setujui UU Kesehatan Jiwa

Lemahnya prinsip kehati-hatian itu, kata Trubus, juga tercermin saat penyusunan draf UU Kesehatan. Waktu itu sempat terdapat pasal yang menimbulkan penafsiran berbeda dan ambigu, misalnya pasal zat adiktif terkait tembakau. “Ketika pemerintah membuka proses penyusunan aturan turunan kepada publik, setidaknya ada tiga hal fundamental yang bisa diraih. Pertama, komunikasi publik; kedua, informasi publik; dan ketiga, edukasi public,” ucapnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Sjarif menyatakan hal yang sama. Partisipasi publik dibutuhkan agar efektivitas peraturan turunan UU Kesehatan bisa tercapai.

Baca juga: UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup

"Kalau secara status hukumnya bagus, bisa tercapai dalam waktu cepat. Perintah UU terpenuhi dan ini perlu dihargai. Tapi, efektivitasnya jadi diragukan karena partisipasi masyarakat belum cukup. Jadi, diragukan diterima publik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!