Kemenkes Diminta Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Rabu, 06 September 2023 - 17:31 WIB
Fitriani menambahkan target penyelesaian aturan turunan UU Kesehatan pada September 2023 akan membuat partisipasi publik secara ideal tidak dapat terpenuhi. "Tapi, setidaknya dibuka saja ruang itu secara partisipatif sehingga sisa waktu yang ada ini bisa terpenuhi partisipasi publiknya," katanya.

UU Kesehatan, kata Fitriani, sebagaimana omnibus law lainnya, memiliki ruang lingkup yang luas. Maka, terdapat tantangan, yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya semakin gemuk.

"Jadi, sebenarnya seharusnya PP-nya tidak dalam bentuk omnibus karena akan jadi lebih rumit dari UU Kesehatannya itu sendiri. Semakin gendut PP-nya, maka semakin banyak ruang lingkupnya, maka semakin banyak pula stakeholdersnya. Partisipasi publik ini yang seharusnya lebih besar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!