Besok, KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi
Rabu, 06 September 2023 - 10:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) pada Kamis (7/9/2023) besok. Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, jadwal ulang pemeriksaan pada 7 September 2023, besok, merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga 7 September 2023.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," kata Ali.
Menurutnya, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin besok merupakan waktu yang efektif. Sebab, tim penyidik sudah mengatur untuk bisa meluangkan waktu memeriksa Cak Imin. Karena itu, KPK meminta agar Cak Imin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, jadwal ulang pemeriksaan pada 7 September 2023, besok, merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga 7 September 2023.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," kata Ali.
Menurutnya, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin besok merupakan waktu yang efektif. Sebab, tim penyidik sudah mengatur untuk bisa meluangkan waktu memeriksa Cak Imin. Karena itu, KPK meminta agar Cak Imin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda