Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Gelar Konsolidasi Percepatan Publisher Rights
Selasa, 05 September 2023 - 21:04 WIB
Arifin mengusulkan agar Dewan Pers melakukan konsolidasi seluruh organisasi konsitituen dan masyarakat Pers dalam waktu dekat untuk menyamakan frekwensi dan persepsi terkait Rancangan Perpres tersebut. Dengan konsolidasi ini, maka kesan masyarakat pers terpecah bisa dibantah dan bisa mendorong Presiden untuk segera menandatanganinya.
Konsolidasi ini sekaligus momentum untuk mengabarkan bahwa masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights.
“Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini,” ujar Arifin.
Ninik menyambut baik usulan Forum Pemred tersebut “Kita sambut baik usulan Forum Pemred untuk segera melakukan diskusi dan konsolidasi seluruh masyarakat pers yang bersama sama mengusung Publisher Rights. Jangan sampai kita terlambat,” ujar Ninik.
Pertemuan dan konsolidasi ini, kata Ninik, menjadi momentum penting bagi masyarakat pers untuk menyampaikan kepada semua pihak bahwa keberadaan Publisher Rights memang sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
“Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting,” tambah Ninik.
Forum Pemred juga berharap Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg bersama masyarakat pers untuk memastikan isi draf Perpres tersebut.
Arifin juga berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma. Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerja sama Perusahaan Pers dengan Platform Digital dipertahankan. Kalau pun ada perubahan, maka perubahan itu yang bisa memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerjasama ini.
Forum Pemred juga meminta agar Dewan Pers bisa menginisiasi pertemuan atau diskusi dalam upaya melakukan mitigasi setelah Perpres Publisher Rights ini diberlakukan. Mitigasi paska pemberlakuan Perpres penting agar kekhawatiran berlebihan di kalangan publisher bisa dinetralisir, apalagi ada ancaman platform digital yang akan menolak kerjasama dengan media arus utama atau hengkang dari negeri ini.
Konsolidasi ini sekaligus momentum untuk mengabarkan bahwa masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights.
“Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini,” ujar Arifin.
Ninik menyambut baik usulan Forum Pemred tersebut “Kita sambut baik usulan Forum Pemred untuk segera melakukan diskusi dan konsolidasi seluruh masyarakat pers yang bersama sama mengusung Publisher Rights. Jangan sampai kita terlambat,” ujar Ninik.
Pertemuan dan konsolidasi ini, kata Ninik, menjadi momentum penting bagi masyarakat pers untuk menyampaikan kepada semua pihak bahwa keberadaan Publisher Rights memang sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
“Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting,” tambah Ninik.
Forum Pemred juga berharap Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg bersama masyarakat pers untuk memastikan isi draf Perpres tersebut.
Arifin juga berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma. Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerja sama Perusahaan Pers dengan Platform Digital dipertahankan. Kalau pun ada perubahan, maka perubahan itu yang bisa memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerjasama ini.
Forum Pemred juga meminta agar Dewan Pers bisa menginisiasi pertemuan atau diskusi dalam upaya melakukan mitigasi setelah Perpres Publisher Rights ini diberlakukan. Mitigasi paska pemberlakuan Perpres penting agar kekhawatiran berlebihan di kalangan publisher bisa dinetralisir, apalagi ada ancaman platform digital yang akan menolak kerjasama dengan media arus utama atau hengkang dari negeri ini.
tulis komentar anda