Kejagung Tetapkan Eks Kadis Energi dan SDM Kaltim Tersangka Korupsi Izin Tambang
Minggu, 03 September 2023 - 01:12 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Kalimantan Timur Christianus Benny (CB) sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
CB menjadi orang kedua yang ditetapkan tersangka setelah anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas. Dalam kasus ini, CB berperan sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.
"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (3/9/2023).
Sumedana menyebut, CB dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023," katanya.
CB menjadi orang kedua yang ditetapkan tersangka setelah anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas. Dalam kasus ini, CB berperan sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.
"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (3/9/2023).
Sumedana menyebut, CB dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023," katanya.
(cip)
tulis komentar anda