Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:11 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas (IT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas (IT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Ismail terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Berikut bunyi Pasal 9 UU tersebut:
Baca juga: Profil Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR yang Ditahan Kejagung
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Berikut bunyi Pasal 9 UU tersebut:
Baca juga: Profil Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR yang Ditahan Kejagung
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Lihat Juga :