Kasus PKPU, PTPP Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Makassar

Jum'at, 01 September 2023 - 13:43 WIB
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan PKPU CV Surya Mas. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PTPP ) akan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) CV Surya Mas. Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Niaga Makassar pada Rabu (29/8/2023).

CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. PTPP melihat terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan.



Pertama, secara domisili perusahaan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Niaga Makassar. Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak. Baca juga: PT PP-Adhi Karya Kantongi Kontrak Rp8,1 Triliun dari 2 Proyek di Filipina

”Bukan pokok utang, yang mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!