Kasus PKPU, PTPP Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Makassar
Jum'at, 01 September 2023 - 13:43 WIB
JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PTPP ) akan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) CV Surya Mas. Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Niaga Makassar pada Rabu (29/8/2023).
CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. PTPP melihat terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan.
Pertama, secara domisili perusahaan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Niaga Makassar. Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak.
”Bukan pokok utang, yang mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2023).
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Ini karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak kreditur (bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Satu anggota majelis hakim itu menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
Bakhtiyar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. PTPP juga selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.
“Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bakhtiyar membeberkan kronologi kejadian kasus ini. Pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat. Adapun putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas mencabut gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. Baca juga: Ketua KY Ungkap Kusutnya Mafia PKPU di Depan Pimpinan KPK
Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama ke PN Jakarta Pusat. Namun Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Pada 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar.
CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. PTPP melihat terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan.
Pertama, secara domisili perusahaan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Niaga Makassar. Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak.
”Bukan pokok utang, yang mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2023).
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Ini karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak kreditur (bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Satu anggota majelis hakim itu menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
Bakhtiyar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. PTPP juga selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.
“Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bakhtiyar membeberkan kronologi kejadian kasus ini. Pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat. Adapun putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas mencabut gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. Baca juga: Ketua KY Ungkap Kusutnya Mafia PKPU di Depan Pimpinan KPK
Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama ke PN Jakarta Pusat. Namun Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Pada 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda