PKB-Nasdem Penuhi Syarat Daftarkan Anies-Cak Imin ke KPU
Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:05 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mememuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Kedua partai tersebut bisa mendaftarkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PKB memiliki 58 kursi DPR RI. Sementara, Partai Nasdem memiliki 59 kursi. Total kursi kedua parpol tersebut adalah 117. Jumlah itu sudah melebihi ambang batas pencalonan yang mencapai 115 kursi DPR RI.
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat menyinggung soal adanya pengkhianatan dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Hal itu menyusul rencana duet Bacapres Anies Baswedan dengan Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengaku telah mengonfirmasi bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan yang merapat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rencananya, Nasdem dan PKB akan menduetkan Anies dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
"Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai," kata Teuku melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Teuku kemudian mengungkit piagam koalisi yang oleh ketiga ketua umum partai yakni, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ada enam butir kesepakatan, antara lain sepakat membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP); Sepakat mengusung Anies Baswedan sebagai Capres; kemudian sepakat capres diberikan mandat untuk menentukan cawapresnya dengan kriteria yang telah ditentukan. Baca Juga Anies Baswedan Sowan ke Ibunda Muhaimin Iskandar, Sinyal Duet Anies-Cak Imin?
Selain itu, sepakat dalam waktu pasangan capres-cawapres dideklarasikan; sepakat capres diberi keleluasaan untuk memperluas dukungan politik. Terakhir sepakat untuk menyelenggarakan keputusan KPP dibentuk sekretariat. Piagam koalisi itu dilandasi oleh asas keadilan dan kesetaraan.
“Pada 12 Juni 2023 Capres Anies menghubungi AHY dan mengajaknya untuk menjadi cawapres. Maka pada 14 Juni 2023, Capres Anies memutuskan untuk memilih Ketum AHY sebagai cawapresnya,” ucapnya.
Menurut Teuku, nama Ketum AHY kemudian disampaikan kepada para ketua umum parpol dan majelis tertinggi masing-masing partai. Ketiga pimpinan parpol menerima putusan tersebut dan tidak ada penolakan. Namun demikian, sesuatu yang tidak terduga dan sulit dipercaya terjadi. Di tengah proses finalisasi kerja parpol koalisi bersama Capres Anies dan persiapan deklarasi, tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan. Pada Selasa, 29 Agustus 2023 malam, kata Teuku, di Nasdem Tower secara sepihak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS.
Malam itu, Capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu. Kemudian pada Rabu, 30 Agustus 2023, Capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya.
”Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan; pengkhianatan terhadap Piagam Koalisi yang telah disepakati oleh ketiga parpol juga pengkhianatan terhadap apa yang telah disampaikan sendiri oleh capres Anies Baswedan, yang telah diberikan mandat untuk memimpin Koalisi Perubahan,” tegasnya.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PKB memiliki 58 kursi DPR RI. Sementara, Partai Nasdem memiliki 59 kursi. Total kursi kedua parpol tersebut adalah 117. Jumlah itu sudah melebihi ambang batas pencalonan yang mencapai 115 kursi DPR RI.
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat menyinggung soal adanya pengkhianatan dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Hal itu menyusul rencana duet Bacapres Anies Baswedan dengan Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengaku telah mengonfirmasi bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan yang merapat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rencananya, Nasdem dan PKB akan menduetkan Anies dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
"Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai," kata Teuku melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Teuku kemudian mengungkit piagam koalisi yang oleh ketiga ketua umum partai yakni, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ada enam butir kesepakatan, antara lain sepakat membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP); Sepakat mengusung Anies Baswedan sebagai Capres; kemudian sepakat capres diberikan mandat untuk menentukan cawapresnya dengan kriteria yang telah ditentukan. Baca Juga Anies Baswedan Sowan ke Ibunda Muhaimin Iskandar, Sinyal Duet Anies-Cak Imin?
Selain itu, sepakat dalam waktu pasangan capres-cawapres dideklarasikan; sepakat capres diberi keleluasaan untuk memperluas dukungan politik. Terakhir sepakat untuk menyelenggarakan keputusan KPP dibentuk sekretariat. Piagam koalisi itu dilandasi oleh asas keadilan dan kesetaraan.
“Pada 12 Juni 2023 Capres Anies menghubungi AHY dan mengajaknya untuk menjadi cawapres. Maka pada 14 Juni 2023, Capres Anies memutuskan untuk memilih Ketum AHY sebagai cawapresnya,” ucapnya.
Menurut Teuku, nama Ketum AHY kemudian disampaikan kepada para ketua umum parpol dan majelis tertinggi masing-masing partai. Ketiga pimpinan parpol menerima putusan tersebut dan tidak ada penolakan. Namun demikian, sesuatu yang tidak terduga dan sulit dipercaya terjadi. Di tengah proses finalisasi kerja parpol koalisi bersama Capres Anies dan persiapan deklarasi, tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan. Pada Selasa, 29 Agustus 2023 malam, kata Teuku, di Nasdem Tower secara sepihak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS.
Malam itu, Capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu. Kemudian pada Rabu, 30 Agustus 2023, Capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya.
”Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan; pengkhianatan terhadap Piagam Koalisi yang telah disepakati oleh ketiga parpol juga pengkhianatan terhadap apa yang telah disampaikan sendiri oleh capres Anies Baswedan, yang telah diberikan mandat untuk memimpin Koalisi Perubahan,” tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda