Eks Terpidana Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Ketua KPK: Harus Umumkan Status Hukumnya
Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:16 WIB
2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU;
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;
4. Memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;
4. Memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
(maf)
Lihat Juga :