Eks Terpidana Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Ketua KPK: Harus Umumkan Status Hukumnya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:16 WIB
2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU;

3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;

4. Memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!