Eks Terpidana Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Ketua KPK: Harus Umumkan Status Hukumnya
Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:16 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta eks terpidana korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2024 umumkan status hukumnya ke publik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri meminta mantan terpidana korupsi yang ingin menjadi caleg di Pemilu 2024 mengumumkan status hukumnya ke publik. Para mantan terpidana korupsi diminta terbuka bahwa pernah terjerat kasus korupsi.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang ingin maju menjadi caleg. MK memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan di Pemilu 2024. Asalkan, membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Pejabat Publik Nyaleg, Netralitas Penyelenggara Negara Diuji
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang ingin maju menjadi caleg. MK memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan di Pemilu 2024. Asalkan, membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Pejabat Publik Nyaleg, Netralitas Penyelenggara Negara Diuji
Lihat Juga :