Eks Terpidana Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Ketua KPK: Harus Umumkan Status Hukumnya
Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:16 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri meminta mantan terpidana korupsi yang ingin menjadi caleg di Pemilu 2024 mengumumkan status hukumnya ke publik. Para mantan terpidana korupsi diminta terbuka bahwa pernah terjerat kasus korupsi.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang ingin maju menjadi caleg. MK memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan di Pemilu 2024. Asalkan, membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).
Firli menilai, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik. Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam Pemilu.
"Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat. Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," beber Firli.
"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," sambungnya.
Sekadar informasi, MK melalui beberapa putusan pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa mantan terpidana dapat dicalonkan mencalonkan di Pemilu. Namun memang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mantan terpidana yang ingin nyalon di Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni);
2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU;
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;
4. Memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang ingin maju menjadi caleg. MK memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan di Pemilu 2024. Asalkan, membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).
Firli menilai, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik. Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam Pemilu.
"Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat. Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," beber Firli.
"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," sambungnya.
Sekadar informasi, MK melalui beberapa putusan pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa mantan terpidana dapat dicalonkan mencalonkan di Pemilu. Namun memang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mantan terpidana yang ingin nyalon di Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni);
2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU;
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;
4. Memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda