MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Partai karena Permohonan Tidak Jelas

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:54 WIB
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Keputusan tersebut lantaran gugatan yang diajukan pemohon tidak jelas.

Putusan uji materi Nomor 75/PUU-XXI/2023 yang diajukan Muhammad Helmi Fahrozi dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar membacakan putusan, Rabu, (30/8/2022).



Anwar mengatakan dalam konklusinya berdasarkan fakta dan hukum permohonan uji materiil tersebut tidak jelas. "Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.

Perlu diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!