MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Partai karena Permohonan Tidak Jelas
Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Keputusan tersebut lantaran gugatan yang diajukan pemohon tidak jelas.
Putusan uji materi Nomor 75/PUU-XXI/2023 yang diajukan Muhammad Helmi Fahrozi dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar membacakan putusan, Rabu, (30/8/2022).
Anwar mengatakan dalam konklusinya berdasarkan fakta dan hukum permohonan uji materiil tersebut tidak jelas. "Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Perlu diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Baca Juga: UU Parpol digugat ke MK
Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa, 30 Mei 2023, kuasa hukum para Pemohon Aldo Pratama Amry mengatakan para Pemohon yang telah berusia 17 tahun dan hendak menjadi anggota partai politik akan terlanggar hak konstitusionalnya karena tidak adanya pembatasan atau larangan bagi ketua umum partai politik untuk terus-menerus menjabat sebagai ketua umum.
Di samping itu, para Pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. Sehingga, hal ini menurut para Pemohon akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
Putusan uji materi Nomor 75/PUU-XXI/2023 yang diajukan Muhammad Helmi Fahrozi dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar membacakan putusan, Rabu, (30/8/2022).
Anwar mengatakan dalam konklusinya berdasarkan fakta dan hukum permohonan uji materiil tersebut tidak jelas. "Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Perlu diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Baca Juga: UU Parpol digugat ke MK
Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa, 30 Mei 2023, kuasa hukum para Pemohon Aldo Pratama Amry mengatakan para Pemohon yang telah berusia 17 tahun dan hendak menjadi anggota partai politik akan terlanggar hak konstitusionalnya karena tidak adanya pembatasan atau larangan bagi ketua umum partai politik untuk terus-menerus menjabat sebagai ketua umum.
Di samping itu, para Pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. Sehingga, hal ini menurut para Pemohon akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
(cip)
tulis komentar anda