KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima
Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:20 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi di Pemkot Bima.
"Iya benar, hari ini Tim KPK kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Selain rumah M Lutfi, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima; serta rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada, Bima.
Namun, Ali mengaku belum mendapat laporan terkini terkait update hasil penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut. "Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik sudah lebih dulu menggeledah Kantor Pemkot Bima pada Selasa, 29 Agustus 2023. Lokasi yang digeledah di antaranya, ruang kerja Wali Kota Bima dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.
Ali juga masih belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut. Ali hanya memastikan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Bukti tambahan itu dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara baru yang sedang disidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. KPK baru akan mengumumkan secara resmi setelah adanya proses penahanan.
Status tersangka M Lutfi juga tertuang dalam surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin. Amin dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Dalam surat panggilan pemeriksaan KPK yang beredar luas tersebut, Amin dipanggil untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka M Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023. (Arie Dwi Satrio)
"Iya benar, hari ini Tim KPK kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Selain rumah M Lutfi, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima; serta rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada, Bima.
Namun, Ali mengaku belum mendapat laporan terkini terkait update hasil penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut. "Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik sudah lebih dulu menggeledah Kantor Pemkot Bima pada Selasa, 29 Agustus 2023. Lokasi yang digeledah di antaranya, ruang kerja Wali Kota Bima dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.
Ali juga masih belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut. Ali hanya memastikan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Bukti tambahan itu dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara baru yang sedang disidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. KPK baru akan mengumumkan secara resmi setelah adanya proses penahanan.
Status tersangka M Lutfi juga tertuang dalam surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin. Amin dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Dalam surat panggilan pemeriksaan KPK yang beredar luas tersebut, Amin dipanggil untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka M Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
tulis komentar anda