Partai Perindo Hormati Sikap Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik
Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:06 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang KeagamaanAbdulKhaliq Ahmad turut berkomentar mengenai sikap Muhammadiyah yang tidak mengizinkan lembaga pendidikan di bawah naungannya untuk dijadikan tempat kampanye politik.
Abdul Khaliq mengatakan Partai Perindo menghormati keputusan Muhammadiyah tersebut.
"Partai Perindo menghormati sikap Muhammadiyah yang tidak mengizinkan lembaga pendidikan di bawah naungan organisasinya sebagai tempat kampanye politik. Karena dinilai akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus," ujar Abdul Khaliq kepada wartawan, Selasa (29/8/2023)
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga pendidikan boleh menjadi tempat kampanye. Asalkan, tanpa atribut partai politik dan mendapatkan izin dan atau atas undangan dari pimpinan lembaga pendidikan bersangkutan.
Dalam implementasinya, kata Abdul Khaliq, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu merumuskan peraturan secara rinci dan selektif perihal memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan. Tujuannya agar kampanye politik menjadi sarana edukasi politik yang positif dan konstruktif.
"Seperti kampanye politik di lembaga pendidikan tingkat menengah atas. Seyogyanya, dibatasi pada kelas terakhir yang diperbolehkan untuk menjadi tempat dan objek kampanye, karena sangat potensial sebagai pemilih pemula," kata Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.
Sementara pada tingkat pendidikan tinggi kampanye politik. Seyogyanya bersifat teologis dan interaktif.
"Sehingga mampu memotivasi peserta untuk memahami akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik," jelas dia.
Abdul Khaliq mengatakan Partai Perindo menghormati keputusan Muhammadiyah tersebut.
"Partai Perindo menghormati sikap Muhammadiyah yang tidak mengizinkan lembaga pendidikan di bawah naungan organisasinya sebagai tempat kampanye politik. Karena dinilai akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus," ujar Abdul Khaliq kepada wartawan, Selasa (29/8/2023)
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga pendidikan boleh menjadi tempat kampanye. Asalkan, tanpa atribut partai politik dan mendapatkan izin dan atau atas undangan dari pimpinan lembaga pendidikan bersangkutan.
Dalam implementasinya, kata Abdul Khaliq, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu merumuskan peraturan secara rinci dan selektif perihal memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan. Tujuannya agar kampanye politik menjadi sarana edukasi politik yang positif dan konstruktif.
"Seperti kampanye politik di lembaga pendidikan tingkat menengah atas. Seyogyanya, dibatasi pada kelas terakhir yang diperbolehkan untuk menjadi tempat dan objek kampanye, karena sangat potensial sebagai pemilih pemula," kata Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.
Sementara pada tingkat pendidikan tinggi kampanye politik. Seyogyanya bersifat teologis dan interaktif.
"Sehingga mampu memotivasi peserta untuk memahami akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik," jelas dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda