Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:45 WIB
"Saya sudah perintahkan ke Dirjen Pendidikan Islam tentu lembaga pendidikan banyak mulai RA TK/Paud sampai ke perguruan tinggi mana sih yang paling mungkin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah binaan Kementerian Agama. Kita sudah minta supaya dikaji kemudian kita buat aturannya do and don't-nya," katanya.

Aturan tersebut akan dirilis pekan depan sebab saat ini masih dalam proses pengkajian. "Jadi mana yang boleh dan enggak-nya kita buat. Nah rilis kita insyaAllah minggu depan sudah rilis, ini sedang proses pengkajian. Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis aturan itu dibuat," katanya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Baca juga: MK Putuskan Kampanye Boleh di Sekolah, TGB Zainul Majdi: Beri Pendidikan Politik Sehat!

Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!