Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag
Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:45 WIB
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, pemilu, atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, pemilu, atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
(abd)
Lihat Juga :