Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan kepada media terkait putusan MK mengizinkan kampanye di lembaga pendidikan, Selasa (29/8/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas melarang atribut partai masuk ke dalam lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat kampanye politik. Larangan ini akan tertuang dalam aturan Kemenag sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu, kalau hanya dialog, diskusi, itu bolehlah sebagai pendidikan politik," kata Menag saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/8/2023).



Menurut Menag, aturan itu tengah dikaji Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Kampanye hanya bisa dilakukan di tingkat perguruan tinggi, sebab TK/PAUD hingga SMA belum mempunyai hak suara untuk memilih masing-masing calon.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!