Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan kepada media terkait putusan MK mengizinkan kampanye di lembaga pendidikan, Selasa (29/8/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas melarang atribut partai masuk ke dalam lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat kampanye politik. Larangan ini akan tertuang dalam aturan Kemenag sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu, kalau hanya dialog, diskusi, itu bolehlah sebagai pendidikan politik," kata Menag saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut Menag, aturan itu tengah dikaji Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Kampanye hanya bisa dilakukan di tingkat perguruan tinggi, sebab TK/PAUD hingga SMA belum mempunyai hak suara untuk memilih masing-masing calon.





"Saya sudah perintahkan ke Dirjen Pendidikan Islam tentu lembaga pendidikan banyak mulai RA TK/Paud sampai ke perguruan tinggi mana sih yang paling mungkin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah binaan Kementerian Agama. Kita sudah minta supaya dikaji kemudian kita buat aturannya do and don't-nya," katanya.

Aturan tersebut akan dirilis pekan depan sebab saat ini masih dalam proses pengkajian. "Jadi mana yang boleh dan enggak-nya kita buat. Nah rilis kita insyaAllah minggu depan sudah rilis, ini sedang proses pengkajian. Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis aturan itu dibuat," katanya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.



Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".

Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, pemilu, atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More