Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:45 WIB
loading...
Menag Larang Atribut...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan kepada media terkait putusan MK mengizinkan kampanye di lembaga pendidikan, Selasa (29/8/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas melarang atribut partai masuk ke dalam lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat kampanye politik. Larangan ini akan tertuang dalam aturan Kemenag sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu, kalau hanya dialog, diskusi, itu bolehlah sebagai pendidikan politik," kata Menag saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut Menag, aturan itu tengah dikaji Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Kampanye hanya bisa dilakukan di tingkat perguruan tinggi, sebab TK/PAUD hingga SMA belum mempunyai hak suara untuk memilih masing-masing calon.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik

"Saya sudah perintahkan ke Dirjen Pendidikan Islam tentu lembaga pendidikan banyak mulai RA TK/Paud sampai ke perguruan tinggi mana sih yang paling mungkin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah binaan Kementerian Agama. Kita sudah minta supaya dikaji kemudian kita buat aturannya do and don't-nya," katanya.

Aturan tersebut akan dirilis pekan depan sebab saat ini masih dalam proses pengkajian. "Jadi mana yang boleh dan enggak-nya kita buat. Nah rilis kita insyaAllah minggu depan sudah rilis, ini sedang proses pengkajian. Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis aturan itu dibuat," katanya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Baca juga: MK Putuskan Kampanye Boleh di Sekolah, TGB Zainul Majdi: Beri Pendidikan Politik Sehat!

Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".

Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, pemilu, atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Nasaruddin Umar: Spirit...
Nasaruddin Umar: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI
Hadiri Gema Waisak Pindapata...
Hadiri Gema Waisak Pindapata Nasional, Menag: Kita Belajar Kesederhanaan dan Kebijaksanaan
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved