Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:44 WIB
JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dengan kasus korupsi pencabutan red notice buronan Djoko Tjandra. Hal itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin 28 Agustus 2024.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Pol Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sementara anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, kata Ramadhan, terdapat 10 saksi yang memberikan keterangan. Lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya. Lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen Pol TAD, Kombes Pol BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen Pol NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," papar Ramadhan.
Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, dia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M. Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M. Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Pol Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sementara anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, kata Ramadhan, terdapat 10 saksi yang memberikan keterangan. Lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya. Lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen Pol TAD, Kombes Pol BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen Pol NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," papar Ramadhan.
Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, dia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M. Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M. Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda