Usia Maksimal Capres-Cawapres Diusulkan 70 Tahun, Membuka Keran Regenerasi

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:43 WIB
Pembatasan usia maksimal capres-cawapres dinilai berkaitan dengan pembangunan demokrasi yang sehat dengan regenerasi yang konkret. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang dimintakan uji materi adalah Pasal 169 huruf q terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Pasal itu mensyaratkan capres-cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun, tapi belum ada aturan yang mengatur mengenai batas maksimalnya. Karenanya, pemohon meminta MK untuk membatasi usia capres -cawapres hingga 70 tahun.



Pengamat politik, M Lukman berpendapat, adanya pembatasan usia maksimal capres-cawapres berkaitan dengan pembangunan demokrasi yang sehat dengan regenerasi yang konkret. Lukman menuturkan, pilpres lebih marak mengetengahkan sepak terjang dan pengalaman figur berbasiskan narasi wacana yang memperlemahkan potensi para calon pemimpin muda di hadapan publik.

Baca juga: Ketua MK Sebut Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Bertambah Jadi Sembilan

"Ketiadaaan pembatasan usia maksimal menjadi salah satu faktor gagalnya proses demokrasi di Indonesia menempatkan perhelatan Pemilu/Pilpres pada kesiapan dan keakuratan visi misi para calon pemimpin masa depan," kata M Lukman melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, visi misi tidak boleh bias pengalaman dan berlandaskan tua-muda usia perorangan, melainkan dari seberapa rasional dan logis desain strategi setiap capres dalam konteks menghadapi kompleksitas tantangan masa depan bisa dipertanggungjawabkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!