Si Tangan Kanan Pemungut dan Pengepul Fee Proyek Kabupaten Malang

Jum'at, 31 Juli 2020 - 06:06 WIB
"Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Alexander dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2020).

Atas perintah Rendra pula, Eryck mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada 2011 dan 2012.

(Baca: KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang)

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Eryck bersama Rendra Kresna diduga menerima fee dari sejumlah pihak atas pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas selama kurun waktu 2011 -2013. Besarnya fee untuk Bupati bervariasi antara 7% sampai 15%.

Eryck juga menerima dan mengumpulkan fee untuk Rendra Kresna dari pengadaan di Dinas Pendidikan pada tahun 2011 dan 2012. Total penerimaan fee antara 2010 hingga 2018 berjumlah sekitar Rp7,1 miliar. Selama kurun waktu itu, Rendra tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!