KPK Banding Vonis Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:22 WIB
"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," jelasnya.

Saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi putusan Sunjaya dari Pengadilan Negeri Bandung. KPK membutuhkan salinan resmi putusan tersebut dalam rangka untuk menyusun memori banding. "Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding," katanya.

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Segera Disidang

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serra melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman badan terhadap Sunjaya sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, Hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!