Hakim yang Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Promosi Jadi Ketua PT Jakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:48 WIB
Dalam catatan MA, hakim-hakim tersebut diminta menyetorkan berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi data setelah hasil rapat pimpinan MA tersebut diumumkan.

Baca juga: Aktivitas Predator Anak Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Aktif di Masjid hingga Ajari Napi Mengaji

"Segera melaporkan E-LHKPN melalui SIKEP Mahkamah Agung RI, memperbaharui data keluarga KP4 (DRH) informasi bank, dan nomor rekening pada SIKEP Mahkamah Agung RI," tertulis dalam pengumuman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!