Hakim yang Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Promosi Jadi Ketua PT Jakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:48 WIB
loading...
Hakim yang Vonis Mati...
Hakim Herri Swantoro yang memvonis hukuman mati pelaku pemerkosa 13 santriwati pesantren di Bandung, Herry Wirawan dipromosikan menjadi Ketua PT DKI Jakarta. Foto/PN Subang
A A A
JAKARTA - Hakim Herri Swantoro yang memvonis hukuman mati pelaku pemerkosa 13 santriwati pesantren di Bandung, Herry Wirawan dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Diketahui, sebelumnya Herri Swantoro menjabat sebagai Ketua PT Bandung.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 23 Agustus 2023. Nama Herri berada di urutan pertama hakim yang mendapat promosi jabatan.

Baca juga: Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon

"Nama Dr H HERRI SWANTORO, S.H., M.H. jabatan lama Ketua PT Bandung. Jabatan baru Ketua PT Jakarta," tertulis dalam surat pemberitahuan hasil rapat pimpinan MA yang dikutip, Jumat (25/8/2023).

Dalam surat tersebut terdapat 49 hakim lainnya selain Herri Swantoro yang mendapat promosi jabatan dan mutasi.

Dalam catatan MA, hakim-hakim tersebut diminta menyetorkan berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi data setelah hasil rapat pimpinan MA tersebut diumumkan.

Baca juga: Aktivitas Predator Anak Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Aktif di Masjid hingga Ajari Napi Mengaji

"Segera melaporkan E-LHKPN melalui SIKEP Mahkamah Agung RI, memperbaharui data keluarga KP4 (DRH) informasi bank, dan nomor rekening pada SIKEP Mahkamah Agung RI," tertulis dalam pengumuman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved