Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:31 WIB
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Baca Juga: Masa Jabatan Habis 5 September, Ganjar Janji Tuntaskan Pembangunan PSN

Terakhir, Pelantikan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 6. Bunyinya:

(1) Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur.

(2) Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali.

(3) Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

(4) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara daring dan/atau luring.

(5) Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan tentang mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Penjabat Gubernur. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!