Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat PDIP
Kamis, 24 Agustus 2023 - 23:01 WIB
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) resmi memecat Budiman Sudjatmiko dari keanggotaan partai. Pemecatan ini menyusul manuver Budiman Sudjatmiko mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Keputusan pemecatan ini dibenarkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun. Ia mengakui jika keputusan itu berdasarkan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihaknya.
"Sidang Komite Disiplin sudah mengeluarkan rekomendasi kepada DPP sejak Hari Senin," kata Komar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya beredar sebuah surat keputusan DPP PDIP terkait pemecatan Budiman Sudjatmiko. Surat yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen telah ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
"Memutuskan: satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis Surat keputusan tersebut.
Lihat Juga: Prabowo dan Joe Biden Sepakat Perluas Cakupan Latihan Militer Bersama dan Perkuat Keamanan Maritim
Keputusan pemecatan ini dibenarkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun. Ia mengakui jika keputusan itu berdasarkan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihaknya.
"Sidang Komite Disiplin sudah mengeluarkan rekomendasi kepada DPP sejak Hari Senin," kata Komar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya beredar sebuah surat keputusan DPP PDIP terkait pemecatan Budiman Sudjatmiko. Surat yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen telah ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
"Memutuskan: satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis Surat keputusan tersebut.
Lihat Juga: Prabowo dan Joe Biden Sepakat Perluas Cakupan Latihan Militer Bersama dan Perkuat Keamanan Maritim
(abd)
tulis komentar anda