Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:45 WIB
Terpidana Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Selain Ferdy Sambo, terpidana lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga digiring ke lapas.

"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).



Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan MA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!