Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (kemeja oranye). Foto/Puteranegara
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang . Demi kepentingan penyidikan, Polri memperpanjang masa penahanan Panji.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September (2023)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).



Perihal pendalaman perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Ramadhan menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa tiga orang pihak bendahara madrasah Al Zaytun (SM, M, NH), kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan (AH)," paparnya.

"Pemeriksaan ini telah dilakukan pada hari Rabu 23 Agustus 2023, kemarin. Pada hari Rabu 23 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan empat orang saksi," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!