Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:50 WIB
Ramadhan menambahkan, penyidikan atas kasus tersebut akan terus berlangsung. Pihaknya pun telah menyiapkan daftar siapa saja yang nantinya akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan polisi selama 20 hari ke depan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diduga telah melakukan penistaan agama.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!