Taruna Merah Putih Minta Pengadilan Larang Rocky Gerung Jadi Narasumber Seumur Hidup

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:40 WIB
Tak hanya itu, Taruna Merah Putih juga meminta Pengadilan melarang Rocky menjadi pembicara yang ditampilkan baik di media sosial maupun media konvensional.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, baik di televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," katanya.

PN Jakarta Pusat sendiri menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan DPP Taruna Merah Putih terhadap Rocky Gerung menjadi 6 September 2023. Penundaan ini karena Rocky mangkir dari sidang gugatan tersebut. Menurut Hakim Ketua Astriwati, Rocky Gerung sudah dipanggil melalui surat yang diantar PT Pos.

Baca juga: Bareskrim Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli terkait Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung

"Tergugat I Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil melalui panggilan Pos yang diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," kata Astriwati di pengadilan, Rabu (23/8/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!