Taruna Merah Putih Minta Pengadilan Larang Rocky Gerung Jadi Narasumber Seumur Hidup
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:40 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan terhadap Rocky Gerung dan KPI yang diajukan DPP Taruna Merah Putih, Rabu (23/8/2023). FOTO/MPI.BACHTIAR ROJAB
JAKARTA - Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat DPP Taruna Merah Putih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta kepada pengadilan untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara atau narasumber seluruh platform media seumur hidup.
Gugatan perdata terhadap Rocky Gerung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menghukum Rocky Gerung agar tidak melontarkan hinaan kepada Kepala Negara.
"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata perwakilan dari DPP Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak membacakan petitumnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Jenderal TNI Pernah Dikritik Rocky Gerung, Nomor 1 dan 2 Peraih Adhi Makayasa Akabri
Gugatan perdata terhadap Rocky Gerung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menghukum Rocky Gerung agar tidak melontarkan hinaan kepada Kepala Negara.
"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata perwakilan dari DPP Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak membacakan petitumnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Jenderal TNI Pernah Dikritik Rocky Gerung, Nomor 1 dan 2 Peraih Adhi Makayasa Akabri
Lihat Juga :