Dukung MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Perindo Ingatkan Mahasiswa Jaga Independensi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 07:39 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang HAM Tama Satrya Langkun mendukung putusan MK memperbolehkan kampanye di kampus. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dengan sejumlah syarat.
Hal itu, menurutnya, sekaligus menguji program apa yang akan ditawarkan para kandidat capres, caleg, hingga cakada. "Jadi, tidak hanya rakyat umum saja yang tahu program partai. Masyarakat kampus juga harus tahu karena ke depan mereka yang mengawal jalannya penyelenggaraan negara ini," kata Tama, Selasa (22/8/2023).
Tama yang merupakan bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu memandang diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan, tentu saja akan jadi ruang baru bagi peserta pemilu, khususnya partai politik untuk berkampanye.
Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
"Kami mengimbau agar parpol tetap memperhatikan batasan-batasannya, yaitu harus ada undangan dari penyelenggara pendidikan dan tidak membawa atribut kampanye atau partai politik. Kita harus sama-sama menjaga kampus atau tempat pendidikan menjalankan tridharma perguruan tinggi," jelasnya.
Selain itu, kata Tama, gerakan mahasiswa atau pelajar pascaputusan MK tersebut akan menjadi semakin "seksi" dan jauh lebih menarik dibandingkan dengan sebelumnya. Meski demikian, Tama berpesan jangan sampai mahasiswa terjebak dalam politik praktis. "Independensi mereka dibutuhkan oleh bangsa ini. Mahasiswa justru harus kritis terhadap visi misi caleg, capres-cawapres, termasuk program partai yang ditawarkan," jelasnya.
Hal itu, menurutnya, sekaligus menguji program apa yang akan ditawarkan para kandidat capres, caleg, hingga cakada. "Jadi, tidak hanya rakyat umum saja yang tahu program partai. Masyarakat kampus juga harus tahu karena ke depan mereka yang mengawal jalannya penyelenggaraan negara ini," kata Tama, Selasa (22/8/2023).
Tama yang merupakan bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu memandang diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan, tentu saja akan jadi ruang baru bagi peserta pemilu, khususnya partai politik untuk berkampanye.
Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
"Kami mengimbau agar parpol tetap memperhatikan batasan-batasannya, yaitu harus ada undangan dari penyelenggara pendidikan dan tidak membawa atribut kampanye atau partai politik. Kita harus sama-sama menjaga kampus atau tempat pendidikan menjalankan tridharma perguruan tinggi," jelasnya.
Selain itu, kata Tama, gerakan mahasiswa atau pelajar pascaputusan MK tersebut akan menjadi semakin "seksi" dan jauh lebih menarik dibandingkan dengan sebelumnya. Meski demikian, Tama berpesan jangan sampai mahasiswa terjebak dalam politik praktis. "Independensi mereka dibutuhkan oleh bangsa ini. Mahasiswa justru harus kritis terhadap visi misi caleg, capres-cawapres, termasuk program partai yang ditawarkan," jelasnya.
Lihat Juga :