MK Diminta Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun dan Pencalonan Dibatasi 2 Kali
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:43 WIB
JAKARTA - Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Senin (21/8/2023). Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun.
Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole.
Pemohon Gulfino meminta MK untuk segera memutuskan bahwa batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah 21-65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal dua kali.
Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28J Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tim kuasa hukum, Donny Tri Istikomah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada siang ini. Donny mengatakan pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Donny juga menyebutkan, pihaknya juga ingin MK memberikan kepastian berapa kali warga negara itu bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat.
Untuk batas maksimal capres dan cawapres, menurut Donny, bisa menggunakan usia 65 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.
Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole.
Pemohon Gulfino meminta MK untuk segera memutuskan bahwa batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah 21-65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal dua kali.
Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28J Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tim kuasa hukum, Donny Tri Istikomah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada siang ini. Donny mengatakan pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Donny juga menyebutkan, pihaknya juga ingin MK memberikan kepastian berapa kali warga negara itu bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat.
Untuk batas maksimal capres dan cawapres, menurut Donny, bisa menggunakan usia 65 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda