MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:15 WIB
Dalam satu tahun, ada 468 perkara untuk satu orang hakim agung. Dengan jumlah beban perkara yang ada, ujar dia, pun menuntut agar satu hakim agung minimal harus memutus satu atau dua perkara dalam satu hari. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2019.

"Sehingga satu orang (hakim agung) minimal satu sampai dua (perkara) tiap hari itu harus mutus," kata Abdullah saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, Senin 27 Juli 2020.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini menjelaskan, pada satu perkara, majelis yang menangani terdiri dari tiga hakim baik di tahap kasasi maupun PK. Dalam memutus satu perkara, maka setiap hakim agung harus membaca secara utuh seluruh berkas yang ada mulai dari memori kasasi/PK, kontra memori, surat-surat, bukti-bukti, maupun dokumen-dokumen lainnya. (Baca juga: Penting Diperhatikan, Ini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha )

Pembacaan berkas dilakukan oleh tiga hakim agung dilakukan secara bersamaan dan bergiliran."Sehingga sebetulnya, beban Mahkamah Agung itu kelewat berat. Kalau di sini itu, hakim agung bahkan enggak punya hari libur. Enggak punya hari kerja. Semua hari adalah hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu. Hakim agung itu membaca berkas dari bangun tidur sampai tidur lagi, itu dibaca," ujar Abdullah.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!