Jaksa Agung Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Capres-Cawapres hingga Pemilu 2024 Usai
Minggu, 20 Agustus 2023 - 20:55 WIB
Kepada jajaran Jamintel, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," katanya.
Jaksa Agung juga memerintahkan agar mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Setelah itu segera melaporkan hasil pelaksanaannya.
Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa tegas dan bersikap netral di Pemilu 2024. Hal itu selaras dengan poin 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2023.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," katanya.
Jaksa Agung juga memerintahkan agar mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Setelah itu segera melaporkan hasil pelaksanaannya.
Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa tegas dan bersikap netral di Pemilu 2024. Hal itu selaras dengan poin 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2023.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
Lihat Juga :