Fakta Baru Kasus Rafael Alun, Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan Cuci Uang hingga Rp94,6 Miliar
Minggu, 20 Agustus 2023 - 08:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Foto: SINDOnews/Antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo . Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan cuci uang hingga Rp94,6 miliar.
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut tertuang dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Angka itu bakal dibeberkan JPU dalam persidangan Rafael Alun atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan segera digelar.
Baca Juga: KPK Cecar Putri Rafael Alun terkait Aset Mewah Bapaknya
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut tertuang dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Angka itu bakal dibeberkan JPU dalam persidangan Rafael Alun atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan segera digelar.
Baca Juga: KPK Cecar Putri Rafael Alun terkait Aset Mewah Bapaknya
Lihat Juga :