Kejagung Mulai Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas tersebut.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (16/8/2023).
Ketut menjelaskan selanjutnya jaksa akan meneliti berkas perkara dari Panji Gumilang. Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, kata Ketut, akan dilakukan pelimpahan ke tahap II untuk segera disidangkan.
Tak hanya itu, Ketut juga mengatakan selama proses penelitian berkas perkara itu, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (16/8/2023).
Ketut menjelaskan selanjutnya jaksa akan meneliti berkas perkara dari Panji Gumilang. Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, kata Ketut, akan dilakukan pelimpahan ke tahap II untuk segera disidangkan.
Tak hanya itu, Ketut juga mengatakan selama proses penelitian berkas perkara itu, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
tulis komentar anda