Kejagung Mulai Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:30 WIB
Kejagung telah menerima berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dari Bareskrim Polri. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas tersebut.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Panji Gumilang
Ketut menjelaskan selanjutnya jaksa akan meneliti berkas perkara dari Panji Gumilang. Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, kata Ketut, akan dilakukan pelimpahan ke tahap II untuk segera disidangkan.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Panji Gumilang
Ketut menjelaskan selanjutnya jaksa akan meneliti berkas perkara dari Panji Gumilang. Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, kata Ketut, akan dilakukan pelimpahan ke tahap II untuk segera disidangkan.
Lihat Juga :