Polri Lagi Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte, Kapan?
Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:13 WIB
JAKARTA - Polri sedang memproses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Sidang KKEP Polri Irjen Napoleon masih dalam tahap proses persiapan.
“Dalam proses, tunggu saja, dalam proses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (15/8/2023).
Dalam hal ini, terpidana suap kasus kepengurusan red notice Djoko Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya resmi bebas sejak 17 April 2023.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan informasi tersebut. “Iya (Napoleon) bebas bersyarat,” kata Rika, Jumat (4/8/2023).
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Dalam proses, tunggu saja, dalam proses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (15/8/2023).
Dalam hal ini, terpidana suap kasus kepengurusan red notice Djoko Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya resmi bebas sejak 17 April 2023.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan informasi tersebut. “Iya (Napoleon) bebas bersyarat,” kata Rika, Jumat (4/8/2023).
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda