Lukas Enembe Terancam Dijerat Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Selasa, 15 Agustus 2023 - 00:33 WIB
KPK membuka peluang menjerat kembali Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka, pada Senin (14/8/2023). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kembali Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Lukas berpeluang dijerat tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui, pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bahkan, kata Asep, penyelidikan tersebut sudah hampir rampung.



"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar

Asep juga mengamini bahwa pihaknya bakal meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status perkara tersebut, maka akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul (akan ditingkatkan ke penyidikan). Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," ucap Asep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!