Kamaruddin Singung Momen Penetapan Tersangka Berbarengan Potongan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:37 WIB
JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak geram dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin bahkan menyinggung soal penetapan tersangka dirinya itu bersamaan dengan pemotongan hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penyidik yang dengan tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Sudah diperiksa belum lalu siapa yang diperiksa saya tanyain wanita-wanita ini belum diperiksa lalu kok menjadikan saya tersangka atas dasar apa. Saya minta Dirut Taspen dipecat. Jadi inilah akhir dari ANS Kosasih karena dia menantang semua di sini maka harus dipecat tidak ada ampun lagi. Kalau tidak dipecat bubarkan melalui keadilan," jelas Kamaruddin.
Lebih dalam, Kamaruddin menekankan terkait kasus ini, dirinya menjadi kuasa hukum dari istri Dirut Taspen. Sebab itu, Kamaruddin menyayangkan penetapan tersangka itu disaat dirinya bertugas sebagai seorang advokat.
"Karo Bareskrim sama Adi Vivid kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien? Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa, saya di sini membela klien saya dengan anaknya," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin bahkan menyinggung soal penetapan tersangka dirinya itu bersamaan dengan pemotongan hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penyidik yang dengan tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Sudah diperiksa belum lalu siapa yang diperiksa saya tanyain wanita-wanita ini belum diperiksa lalu kok menjadikan saya tersangka atas dasar apa. Saya minta Dirut Taspen dipecat. Jadi inilah akhir dari ANS Kosasih karena dia menantang semua di sini maka harus dipecat tidak ada ampun lagi. Kalau tidak dipecat bubarkan melalui keadilan," jelas Kamaruddin.
Lebih dalam, Kamaruddin menekankan terkait kasus ini, dirinya menjadi kuasa hukum dari istri Dirut Taspen. Sebab itu, Kamaruddin menyayangkan penetapan tersangka itu disaat dirinya bertugas sebagai seorang advokat.
"Karo Bareskrim sama Adi Vivid kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien? Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa, saya di sini membela klien saya dengan anaknya," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Baca Juga
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(kri)
tulis komentar anda