Kamaruddin Singung Momen Penetapan Tersangka Berbarengan Potongan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:37 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak geram dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Foto/ANTARA
JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak geram dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin bahkan menyinggung soal penetapan tersangka dirinya itu bersamaan dengan pemotongan hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA).



Baca juga: Tiba di Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

"Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penyidik yang dengan tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Sudah diperiksa belum lalu siapa yang diperiksa saya tanyain wanita-wanita ini belum diperiksa lalu kok menjadikan saya tersangka atas dasar apa. Saya minta Dirut Taspen dipecat. Jadi inilah akhir dari ANS Kosasih karena dia menantang semua di sini maka harus dipecat tidak ada ampun lagi. Kalau tidak dipecat bubarkan melalui keadilan," jelas Kamaruddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!