Aspek Hukum Pidana Kontroversi Pernyataan RG di Depan Massa Buruh
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:26 WIB
Kelima: ”Itu bajingan tolol. Kalau dia bajingan yang pinter dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut ajaib bajingan tapi pengecut”. Keenam: ”Jadi teman-teman kita harus lantangkan ini, saya percaya 10 Agustus nanti akan ada kemacetan di jalan tol bukan saya percaya, saya inginkan”.
Ketujuh: ”..sejarah menempuh jalurnya sendiri tidak ada perubahan tanpa pergerakan, saya bisa kasih kritik macam-macam tapi kekuasaan hanya berubah kalau ditandingi oleh massa. Kekuasaan selalu takut pada massa sejarahnya begitu sunnatullah-Nya begitu, jadi hari ini kita lakukan konsolidasi dalam upaya memastikan bahwa tidak akan ada yang mampu menghalang-halangi gerakan kita buruh, tidak ada yang mampu menghalangi keadilan tapi kita sebut seminar.”
Merujuk ketujuh isi pernyataan RG di depan massa buruh tersebut dari aspek hukum pidana sudah tampak jelas dan terang bahwa pernyataan RG tidak termasuk kritik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis kecuali pernyataan yang dilandasi itikad tidak baik terhadap pemerintah pada umumnya dan khususnya Presiden Joko Widodo. Itikad tidak baik itu dilampiaskan dengan menggunakan kata-kata kotor atau tidak sopan terhadap seorang Presiden RI yang merupakan lambang negara dan dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia.
Jika RG mengatakan dalam berbagai medsos bahwa pernyataannya ditujukan terhadap presiden sebagai pemegang jabatan publik akan tetapi RH juga harus memberikan alasan-alasan yang diterima dan diakui Hukum yang berlaku di negeri ini, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilanggar Presiden Joko Widodo.
Dan jikapun ada pelanggaran hukum oleh Presiden terdapat mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah barang tentu seharusnya sudah dipahami oleh seorang RG yang menurut pengakuannya, seorang intelektual.
Perkembangan selanjutnya dari kontroversi pernyataan yang bersangkutan, RG menyampaikan permintaan maaf kepada atas terjadinya kegaduhan dalam masyarakat tetapi tidak secara eksplisit maupun implisit permintaan maaf atas kata-kata, “bajingan yang tolol dan bajingan yang pengecut ajaib bajingan tapi pengecut”.
Dari aspek hukum pidana selaku hukum publik, permintaan maaf RG di muka publik tidak serta merta menghentikan tindakan pro justitia kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap RG karena telah ada laporan pengaduan lebih dari 20 (dua puluh) laporan masyarakat terhadap RG.
Ketujuh: ”..sejarah menempuh jalurnya sendiri tidak ada perubahan tanpa pergerakan, saya bisa kasih kritik macam-macam tapi kekuasaan hanya berubah kalau ditandingi oleh massa. Kekuasaan selalu takut pada massa sejarahnya begitu sunnatullah-Nya begitu, jadi hari ini kita lakukan konsolidasi dalam upaya memastikan bahwa tidak akan ada yang mampu menghalang-halangi gerakan kita buruh, tidak ada yang mampu menghalangi keadilan tapi kita sebut seminar.”
Merujuk ketujuh isi pernyataan RG di depan massa buruh tersebut dari aspek hukum pidana sudah tampak jelas dan terang bahwa pernyataan RG tidak termasuk kritik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis kecuali pernyataan yang dilandasi itikad tidak baik terhadap pemerintah pada umumnya dan khususnya Presiden Joko Widodo. Itikad tidak baik itu dilampiaskan dengan menggunakan kata-kata kotor atau tidak sopan terhadap seorang Presiden RI yang merupakan lambang negara dan dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia.
Jika RG mengatakan dalam berbagai medsos bahwa pernyataannya ditujukan terhadap presiden sebagai pemegang jabatan publik akan tetapi RH juga harus memberikan alasan-alasan yang diterima dan diakui Hukum yang berlaku di negeri ini, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilanggar Presiden Joko Widodo.
Dan jikapun ada pelanggaran hukum oleh Presiden terdapat mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah barang tentu seharusnya sudah dipahami oleh seorang RG yang menurut pengakuannya, seorang intelektual.
Perkembangan selanjutnya dari kontroversi pernyataan yang bersangkutan, RG menyampaikan permintaan maaf kepada atas terjadinya kegaduhan dalam masyarakat tetapi tidak secara eksplisit maupun implisit permintaan maaf atas kata-kata, “bajingan yang tolol dan bajingan yang pengecut ajaib bajingan tapi pengecut”.
Dari aspek hukum pidana selaku hukum publik, permintaan maaf RG di muka publik tidak serta merta menghentikan tindakan pro justitia kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap RG karena telah ada laporan pengaduan lebih dari 20 (dua puluh) laporan masyarakat terhadap RG.
Lihat Juga :