UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:24 WIB
Korban kekerasan seksual semakin banyak yang berani bicara dan melapor ke pihak berwajib setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Korban kekerasan seksual semakin banyak yang berani bicara dan melapor ke pihak berwajib setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keberanian itu muncul karena UU TPKS tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku tapi juga melindungi serta memastikan hak-hak korban kekerasan seksual terpenuhi.
Pandangan ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam webinar "Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Menurutnya, UU TPKS sangat komprehensif karena mengatur dari mulai pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban, dan penegakan hukum. Bahkan UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang juga menjadi bagian yang sangat penting.
"Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban," kata Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023).
Pandangan ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam webinar "Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Menurutnya, UU TPKS sangat komprehensif karena mengatur dari mulai pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban, dan penegakan hukum. Bahkan UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang juga menjadi bagian yang sangat penting.
"Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban," kata Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023).
Lihat Juga :