Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi kepada Ferdy Sambo Dkk

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 14:58 WIB
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Martin Lukas Simanjuntak menyambut positif saran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi kepada Ferdi Sambo dkk. Saran LPSK tersebut akan dipertimbangkan dan dibahas bersama keluarga almarhum Brigadir J.

"Saran tersebut akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata Martin via pesan singkat kepada MPI, Jumat (11/8/2023).

Martin mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah putusan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Putusan kasasi juga meringankan hukuman terpidana lainnya, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun; Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun; dan Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

"Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku," katanya.



Ia telah menjalin komunikasi dengan pimpinan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu guna mempersiapkan rencana pengajuan restitusi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan restitusi tetap bisa diajukan meski Ferdy Sambo dkk telah diputus perkaranya. Masih ada jalan lainnya guna mengajukan hak restitusi melalui pengajuan penetapan pengadilan.

"Tetapi kalau seandainya putusan pada perkara pokoknya sudah inkrah, undang-undang juga memberikan jalan yaitu melalui proses penetapan. Dalam proses penetapan itu sederhana, mungkin dia cuma dua hingga tiga kali sidang itu selesai," tutur Edwin.



"Kalau dari prosesnya sederhana, baik dari LPSK maupun pihak keluarga bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meminta penetapan restitusi," lanjut Edwin.

Pengajuan restitusi berdasarkan penetapan pengadilan, itu diatur dalam Peraturan MA Nomor Satu Tahun 2022.

"Karena juga sudah diatur oleh Perma (Peraturan MA) 1 Tahun 2022, jadi sudah ada peraturan Mahkamah Agung yang memungkinkan pengadilan untuk melakukan putusan atas penetapan tersebut, termasuk restitusi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More