Mayor Dedi Penggeruduk Polrestabes Medan Tak Ditahan, Puspom TNI Limpahkan ke TNI AD

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:35 WIB
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers terkait penggerudukan sejumlah prajurit TNI AD ke Polrestabes Medan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan, Mayor Dedi Hasibuan tidak ditahan saat tiba di Jakarta. Dia hanya dimintai klarifikasi terkait penggerudukan Polrestabes Medan.

"Jadi DFH ini kemarin hanya klarifikasi sifatnya. Jadi tidak ada penahan terhadap yang bersangkutan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Saat ini, kata Agung, belum ada penetapan status terhadap Mayor Dedi, apakah tersangka atau tidak. Agung menegaskan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Puspom TNI AD.



"Status masih belum kita tetapkan tersangka nanti tergantung dari Puspomad," ucapnya.

Agung menjelaskan, penyelidikan kasus akan terus berjalan dengan pembinaan dari Puspom TNI AD.

"Permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata Agung.

"Jadi karena secara organisasi, secara struktur sebenarnya panglima ini kan pengguna kekuatan, proses pembinaan ada di angkatan. Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat. Dan permasalahannya akan kita limpahkan ke Puspomad," ucapnya.



Agung mengatakan, tindakan Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama prajuritnya dapat diduga sebagai upaya menghalangi proses hukum kepada ARH, yang merupakan kerabat Mayor Dedi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More