Pimpinan MPR: Perlindungan kepada Hak Hidup Masyarakat Adat Kerap Diabaikan
Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:43 WIB

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa perlindungan kepada hak hidup masyarakat adat kerap diabaikan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa perlindungan kepada hak hidup masyarakat adat kerap diabaikan. Negara harus bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat dengan menjamin eksistensi dan melindungi mereka sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
"Masyarakat adat kerap dipandang sebagai objek karena kepemilikan atas lahan yang dapat dihargai dengan uang. Perlindungan pada hak hidup mereka kerap diabaikan," kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema ‘Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai di Mana?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/8/2023).
Akibatnya, kata dia, masyarakat adat selalu menghadapi konflik agraria, masalah pengakuan oleh negara, dan perlindungan atas ragam pelanggaran atas hak-hak dasar mereka. Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan hingga saat ini pengakuan pada masyarakat adat masih berbasis individual.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Masyarakat dan Perempuan Adat Harus Dilindungi UU
Padahal, tegasnya, yang perlu menjadi catatan adalah pengakuan terhadap masyarakat adat mesti dilakukan secara menyeluruh baik komunal maupun individual. Karena, kata legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, masyarakat adat merupakan satu kesatuan entitas dengan kearifan lokal yang melekat.
"Masyarakat adat kerap dipandang sebagai objek karena kepemilikan atas lahan yang dapat dihargai dengan uang. Perlindungan pada hak hidup mereka kerap diabaikan," kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema ‘Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai di Mana?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/8/2023).
Akibatnya, kata dia, masyarakat adat selalu menghadapi konflik agraria, masalah pengakuan oleh negara, dan perlindungan atas ragam pelanggaran atas hak-hak dasar mereka. Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan hingga saat ini pengakuan pada masyarakat adat masih berbasis individual.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Masyarakat dan Perempuan Adat Harus Dilindungi UU
Padahal, tegasnya, yang perlu menjadi catatan adalah pengakuan terhadap masyarakat adat mesti dilakukan secara menyeluruh baik komunal maupun individual. Karena, kata legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, masyarakat adat merupakan satu kesatuan entitas dengan kearifan lokal yang melekat.
Lihat Juga :