2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:37 WIB
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Yoseph membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta. Jika Yoseph tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung jaksa.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa berterus terang atas perbuatannya. Kemudian, para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Parjono dan Yoseph didakwa telah memberi suap Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!