2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:37 WIB
Dua terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut tiga tahun penjara. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dua terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut tiga tahun penjara. Mereka adalah Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keduanya terbukti telah menyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim dan terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!